Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Bab III yang
berisi tentang Penjaminan Mutu menyatakan bahwa manajemen SPMI meliputi Penetapan standar
(P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar
(P), dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P). Lima tahapan dalam manajemen SPMI dikenal
dengan siklus PPEPP. Lebih lanjut, mengacu Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 5 dinyatakan bahwa evaluasi pelaksanaan
standar sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui Audit Mutu
Internal (AMI).
Audit Mutu Internal merupakan suatu proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan
terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan
hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara internal untuk mencapai tujuan
institusi. Dengan demikian maka AMI merupakan tahapan yang sangat strategis dalam
pengembangan mutu perguruan tinggi terutama untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Dengan buku ini maka Direktorat Jendral Pembelajaran dan kemahasiswaan mendorong perguruan
tinggi untuk melakukan AMI secara aktif. Buku ini merupakan materi untuk dikembangkan secara
mandiri dan merupakan petunjuk yang masih dapat dikembangkan lebih lanjut oleh masing masing
perguruan tinggi.
Audit mutu internal (AMI): suatu proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi
untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara internal untuk mencapai tujuan institusi
Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu (18 – 19 Oktober 2019) di Convention Hall Universitas Medan Area, Gedung Biro Rektor UMA lt. 3, Jl. Kolam No. 1, Medan Estate.