Medan, Kamis, 29-02-2024. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi terhadap ASN yang berkualitas, memiliki kompetensi unggul, dan berperilaku baik sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier pegawai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjalankan strategi pengembangan kompetensi ASN yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan pendekatan WKMB (Wiyata Kinarya Merdeka Belajar) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023.
Terdapat tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.